Advertisement

Kuasa Hukum Soroti Penetapan Rudy Tanoesoedibjo sebagai Tersangka KPK Tanpa Pemeriksaan

Rabu, 17 September 2025 - 05:39 WIB
Advertisement

Ricky Sitohang, kuasa hukum Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, menyoroti langkah KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersebut dinilai janggal lantaran kliennya belum pernah diperiksa oleh lembaga antirasuah.

Ricky menjelaskan, hingga kini kliennya belum menerima surat panggilan maupun surat penyelidikan dari KPK. Menurutnya, seharusnya KPK terlebih dahulu memeriksa Rudy agar memperoleh keterangan yang berimbang terkait kasus yang tengah diusut.

Ia juga menilai penetapan tersangka ini menyalahi aturan dalam KUHAP yang telah ditegaskan kembali oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam aturan tersebut, penetapan tersangka seharusnya menjadi tahap akhir dari suatu penyidikan. Ricky menilai, dalam kasus ini terdapat kejanggalan karena penyelidikan dilakukan, namun pada 8 September langsung diterbitkan SPDP dengan status tersangka.

Atas dasar itu, Rudy Tanoesoedibjo mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020. Pihak kuasa hukum menilai penetapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan dianggap cacat formil.

(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement