Advertisement

Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas

Kamis, 02 Oktober 2025 - 01:41 WIB
Advertisement
Jakarta – KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso, sebagai tersangka kasus korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Rabu (1/10/2025).

Hendi langsung ditahan usai diperiksa dan akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan KPK cabang Merah Putih.

“Tersangka HPS selaku Dirut PGN periode 2008–2017 ditahan mulai 1–20 Oktober 2025,” ujar Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini, setelah Danny Praditya (eks Direktur Komersial PGN) dan Iswan Ibrahim (eks Komisaris PT IAE).

Kasus ini merugikan negara lebih dari Rp240 miliar berdasarkan audit BPK. KPK juga telah menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai sebesar USD 1 juta.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement