Advertisement

Empat Eks Pejabat Pertamina Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Jum'at, 10 Oktober 2025 - 09:44 WIB
Advertisement
Terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (kedua kanan), mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma ( kanan), mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (kiri) dan mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (kedua kiri) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (09/10/2025).

Sidang pembacaan dakwaan oleh JPU itu menyebut para terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam tata kelola bisnis BBM. Perbuatan terdakwa diduga merugikan negara triliunan rupiah dan memperkaya perusahaan asing, di antaranya BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd, sebesar jutaan dollar Amerika Serikat (AS).
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement