Pengacara Eks Pejabat...
1/3
Ketua Majelis Hakim Suwandi terlibat perdebatan panas dengan penasihat hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 20122014 Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan.
Pengacara Eks Pejabat...
2/3
Ketua Majelis Hakim Suwandi terlibat perdebatan panas dengan penasihat hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 20122014 Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan.
Pengacara Eks Pejabat...
3/3
Mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat...
Pengacara Eks Pejabat...

Pengacara Eks Pejabat Pertamina Minta KUHAP Baru Diterapkan dalam Sidang Dugaan Korupsi LNG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 08:18 WIB
A A A
Ketua Majelis Hakim Suwandi terlibat perdebatan panas dengan penasihat hukum Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto, Wa Ode Nur Zainab, terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam persidangan.

Perdebatan tersebut terjadi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021 yang menjerat mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013–2014, Yenni Andayani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/1).

Perdebatan bermula ketika Wa Ode Nur Zainab meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam perkara tersebut.

“Majelis justru inzage kepada penuntut umum tidak ada aturannya dalam KUHAP, tetapi kewajiban penuntut umum untuk memberikan (LHP) itu wajib karena hak dari pada Advokat ada di pasal 150 KUHAP dan tidak bisa diperdebatkan,” ucap Wa Ode di persidangan.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim Suwandi. Ia membenarkan bahwa ketentuan yang disampaikan penasihat hukum memang tercantum dalam KUHAP yang baru.

Namun demikian, Hakim Suwandi menegaskan bahwa penerapan KUHAP baru masih memerlukan penyesuaian karena aturan tersebut baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026 atau belum genap sepekan.

“Iya KUHAP baru. Baru (berlaku) seminggu (bahkan) belum sampai. Kita pelan-pelan, itu akan kita terapkan secara pelan-pelan secara bertahap tidak mungkin serta merta. Kalau serta merta saya yakin kocar-kacir nanti, apalagi ini perkara korupsi,” tegas Hakim Suwandi.

Meski demikian, majelis hakim tetap menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum agar segera menyerahkan LHP BPK tersebut kepada pihak terdakwa. Menurut hakim, dokumen tersebut tidak termasuk sebagai informasi yang bersifat rahasia.

“Jadi oleh karena aturannya baru, seperti yang tadi kami sampaikan ke penuntut umum, penasihat hukum juga sudah jelas. Kami menyarankan ke penuntut umum karena itu (LHP) bukan termasuk barang rahasia untuk memberikan saja kepada penasihat hukum, daripada kita berdebat tidak ada manfaatnya,” tegas Hakim.

Wa Ode menegaskan, LHP BPK baginya sangat penting untuk mempelajari kasus dugaan korupsi LNG yang menjerat kliennya. Sebab, kliennya didakwa terlibat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kami ajukan lagi ke persidangan bahwa LHP BPK itu sangat penting. Coba temen media bisa dibayangkan ya, ketika Pasal 2, Pasal 3 ini diterapkan, dasar buktinya yang dipegang oleh penuntut umum itu adalah LHP," imbuhnya kepada wartawan.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Jusuf Kalla Bersaksi...
Jusuf Kalla Bersaksi dalam Sidang Korupsi LNG
Empat Eks Pejabat Pertamina...
Empat Eks Pejabat Pertamina Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Pengacara Serahkan Bukti...
Pengacara Serahkan Bukti Baru dalam Sidang PK Ratu Atut
Eks Dirut Pertamina...
Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Akui Bisnis LNG Untung USD 97.6 juta dalam Sidang Hari Karyuliarto
Eks Direktur Pertamina...
Eks Direktur Pertamina Bantah Adanya RRD Palsu dan Pelanggaran Izin RUPS dalam Pengadaan LNG
Eks Wakil Ketua KPK...
Eks Wakil Ketua KPK  Persoalkan 'Niat Jahat' di Sidang Kasus Impor LNG Pertamina  
Foto Terkini
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
9 jam yang lalu
Inovasi Advanced Formulation...
Inovasi Advanced Formulation dan Teknologi EEG Pertama Hadir untuk Dukung Perkembangan Otak Si Kecil
15 jam yang lalu
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
21 jam yang lalu
APMI Bersama BPDP Hadirkan...
APMI Bersama BPDP Hadirkan STORY 2026 Ekspedisi Aceh, Dorong Generasi Muda Bersuara untuk Sawit Baik Indonesia
23 jam yang lalu
Kolaborasi Kemenekraf,...
Kolaborasi Kemenekraf, Google, dan YouTube Buka Peluang Pertumbuhan Ekonomi Kreatif Lewat AI
1 hari yang lalu
Presiden Prabowo Subianto...
Presiden Prabowo Subianto Hadiri Peringatan Harlah ke-28 PKB
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Lima Pejabat Tinggi...
Lima Pejabat Tinggi Madya Kejaksaan Agung Dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin
Sudaryono Tiba di Kantor...
Sudaryono Tiba di Kantor BGN usai Dilantik Presiden Prabowo
MA dan KPK Gelar Peningkatan...
MA dan KPK Gelar Peningkatan Integritas, Patrialis Akbar : Hakim Harus Jaga 3 Hal Agar Tak Jual Putusan
Saat Rompi Pink Tak...
Saat Rompi Pink Tak Menyertai Penahanan Eks Jampidsus Febri Adriansyah
PPLI dan DESI Perkuat...
PPLI dan DESI Perkuat Penegakan Hukum Lingkungan
Penyerahan Santunan...
Penyerahan Santunan PT Taspen dan Bank Mandiri Taspen kepada Ahli Waris Rahmad Gobel