Momen Ira Puspadewi dan Dua Eks Direksi ASDP Keluar Rutan KPK
Jum'at, 28 November 2025 - 17:57 WIB
Advertisement
Mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi bersama eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi dan eks Direktur Perencanaan dan PengembanganHarry Muhammad Adhi Caksono melambaikan tangan saat keluar Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, M. Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Foto:Arif Julianto
Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, M. Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
Foto:Arif Julianto
(sra)