Advertisement

Masyarakat Adat Kawei Pertanyakan Status Izin Tambang Nikel PT KSM di Jakarta

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:52 WIB
Advertisement
Jakarta – Perwakilan masyarakat adat, Luther Ayello dan Ketua Marga Yustus Ayei dari Suku Kawei di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Kamis (11/12) mendatangi sejumlah kantor kementerian di Jakarta. Kedatangan mereka bertujuan untuk mempertanyakan status pencabutan izin perusahaan pertambangan nikel, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM).

Yustus Ayei, yang juga merupakan pemilik hak ulayat atas wilayah tambang nikel di Pulau Kawei, menyatakan bahwa mereka ingin mengetahui secara pasti apakah pencabutan izin pertambangan tersebut bersifat sementara atau permanen.

“Kami datang jauh-jauh dari Papua ke Jakarta untuk menanyakan secara langsung kepada pihak-pihak terkait, bagaimana sebenarnya status izin pertambangan kami ke depannya. Setelah tiga bulan lalu kami mengirim surat ke Jakarta, hingga kini belum ada tanggapan sama sekali, untuk itu makanya kami datang langsung,” ungkap Yustus.

Yustus menambahkan bahwa pihaknya sangat cemas dengan nasib sekitar 400 pekerja tambang di PT KSM, di mana 80-90% di antaranya adalah pekerja asli Papua yang kini untuk sementara dirumahkan. “Kami ingin masyarakat Papua sejahtera, di mana pekerja tambang yang direkrut cukup memiliki KTP dan KK Papua,” tegasnya.

Menurut Yustus, pertambangan nikel yang telah beroperasi selama 2,5 tahun itu telah memberikan banyak manfaat dan menyejahterakan masyarakat Suku Kawei. Oleh karena itu, ia menyayangkan pencabutan izin yang dilakukan tanpa alasan yang jelas. Dengan menyambangi Istana serta sejumlah kementerian (seperti Kemendagri, Kemenhan, Kemenpolhukam, dan Kementerian ESDM), Yustus berharap pemerintah pusat memperhatikan hak-hak Suku Kawei dengan mengembalikan izin pertambangan nikel PT KSM.

Sementara itu, Luther Ayello menuturkan bahwa sebagian besar dari 400 pekerja tambang PT KSM kini menganggur, dan mereka sangat berharap agar izin pertambangan dapat segera dibuka kembali. Ayello bertekad, pada hari kedua di Jakarta, pihaknya akan terus berjuang menemui beberapa pihak terkait. Sejumlah instansi yang akan ditemui pada Jumat (12/12) antara lain Komisi VII DPR RI (seharusnya Komisi VII/ESDM, bukan XII), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ayello menambahkan, sebelum mengadu ke Jakarta terkait pencabutan izin tambang sejak enam bulan lalu, pihaknya juga telah berkirim surat kepada Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat, namun tidak mendapatkan jawaban.

Mengenai alasan pencabutan izin yang kabarnya didasari laporan pencemaran dari Greenpeace, Ayello menilai hal itu tidak berdasar. Ia menandaskan bahwa belum lama ini perwakilan media, instansi terkait, serta anggota DPRD telah turun langsung ke lokasi dan mendapati bahwa kondisi pencemaran yang dilaporkan Greenpeace tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Ayello menutup dengan mengatakan bahwa hasil pertambangan nikel yang dijual ke wilayah Weda di Halmahera Tengah, Maluku Utara, telah menyejahterakan masyarakat di Pulau Kawei. “Masyarakat Pulau Kawei yang dulunya hidup di bawah garis sejahtera, saat ini kehidupannya meningkat. Pembangunan secara fisik, bantuan bagi orang sakit, warga yang meninggal, dan anak sekolah/kuliah semuanya sangat terbantu dengan operasional pertambangan nikel di wilayah kami,” tutup Ayello.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement