Advertisement

Sidang Putusan Jiwasraya: Isa Rachmatarwata Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun

Kamis, 08 Januari 2026 - 00:11 WIB
Advertisement
Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Isa Rachmatarwata (kedua kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim memvonis Isa Rachmatarwata dengan hukuman penjara 1,5 tahun, denda Rp100 juta, subsider dua bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS).
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement