Advertisement

Polemik Perjanjian Dagang RI–AS di Tengah Pembatalan Tarif Trump

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:30 WIB
Advertisement
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk melanjutkan implementasi Perjanjian Dagang Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) dengan Amerika Serikat, meskipun Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif global yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump.

Dalam kesepakatan tersebut, ekspor Indonesia ke AS dikenai tarif resiprokal sebesar 19 persen, kecuali produk tertentu yang mendapatkan tarif 0 persen, sementara Indonesia menghapus 99 persen hambatan tarif bagi produk-produk asal AS.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement