Advertisement

Mitra Ojol Aktif 12 Bulan Berhak Terima BHR 2026

Rabu, 04 Maret 2026 - 22:21 WIB
Advertisement

Pengemudi Ojek Online (Ojol) saat melintas kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Pemerintah menetapkan Bonus Hari Raya (BHR) 2026 bagi pengemudi dan kurir online untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan menjelang Idul Fitri 1447 H. Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026.

BHR diberikan kepada mitra aplikasi yang terdaftar dan aktif selama 12 bulan terakhir. Besarannya minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih setahun dan wajib dibayarkan tunai paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement