Ibam dan Kuasa Hukum Tanggapi soal Vonis 4 Tahun dan Dissenting Opinion dari 2 Hakim
Kamis, 14 Mei 2026 - 13:50 WIB
Advertisement
Ibrahim Arief (kedua kanan) yang didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kanan), serta kuasa hukum Boy Bondjol (kedua kiri) dan Izza D. Reza (kiri) pada konferensi pers tanggapan terkait vonis 4 tahun yang dihadapi Ibam serta dissenting opinion dari kedua hakim yang dilaksanakan pada Rabu (13/5) di Jakarta.
Majelis hakim telah memutus vonis 4 tahun penjara untuk Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa perkara Chromebook, pada sidang putusan untuknya pada Selasa (12/5). Pada sidang tersebut, dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang semestinya Ibam dapat bebas secara murni.
Majelis hakim telah memutus vonis 4 tahun penjara untuk Ibrahim Arief (Ibam), terdakwa perkara Chromebook, pada sidang putusan untuknya pada Selasa (12/5). Pada sidang tersebut, dua dari lima hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion yang semestinya Ibam dapat bebas secara murni.
(sra)