Putusan Sela Dikabulkan,...
1/3
Perjuangan hukum yang dilakukan Budi ternyata belum berakhir. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, menyampaikan telah mendaftarkan memoar kontra memori perlawanan atas perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan sela yang diajukan pada tanggal 3 Februari 2026.
Putusan Sela Dikabulkan,...
2/3
Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia.
Putusan Sela Dikabulkan,...
3/3
Kuasa Hukum Budi, Faomasi Laia,
Putusan Sela Dikabulkan,...
Putusan Sela Dikabulkan,...
Putusan Sela Dikabulkan,...

Putusan Sela Dikabulkan, Kuasa Hukum Budi Tanggapi Perlawanan JPU

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:35 WIB
A A A
Jakarta- Perjuangan hukum yang dilakukan Budi ternyata belum berakhir. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, menyampaikan telah mendaftarkan memoar kontra memori perlawanan atas perlawanan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan sela yang diajukan pada tanggal 3 Februari 2026.

"Ini merupakan hak dari klien kami, sebagai sanggahan terhadap memori dari JPU karena tidak sesuai KUHP yang berlaku. Dalil JPU telah mengabaikan bahkan tidak sesuai, tidak relevan dengan KUHP yang baru dan dalil JPU bertentangan dengan

Asas Lex Favor Reo (disebut juga Lex Mitior atau asas hukum yang menguntungkan terdakwa) dan Pasal 3 dalam Tahun 2023 tentang KUHP Baru," kata Faomasi kepada para wartawan di Jakarta Timur, Rabu (11/2/2026) malam.

Kontra memori adalah dokumen hukum berupa tanggapan, sanggahan, atau bantahan tertulis yang diajukan oleh pihak Termohon (lawan dari pihak yang mengajukan banding/kasasi) terhadap memori banding atau memori kasasi yang diajukan oleh Pembanding/Pemohon Kasasi.

Hal ini sekaligus menguji integritas Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Polri, Jaksa, Hakim, dan Advokat—merupakan proses krusial untuk memastikan penegakan hukum yang adil, jujur, dan terbebas dari praktik negatif dan semngat reformasi hukum.

Lebih jauh, Faomasi menilai JPU tidak menundukkan diri terhadap UUD yang berlaku dan tidak benar-benar menjalankan isi UU serta surat dari Kejagung yang ditandatangani Jampidum soal KUHP baru. Padahal seharusnya, JPU wajib tunduk pada hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan perintah majelis hakim dalam persidangan.

"Seharusnya JPU menundukkan diri dari putusan atasan dia. Apakah JPU yang menangani perkara ini sudah menjalankan UUD atau masih bagian dari negara ini? Apakah JPU memiliki sistem hukum sendiri selain dari KUHP saat ini? Apakah JPU boleh sewenang-wenang di luar aturan yang berlaku?" ujarnya.

Dibebas dari Tahanan, Kasus Budi Dihentikan

Sebelumnya, persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (29/1/2026) petang.

Majelis hakim menerima eksepsi atau perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Sehingga sidang tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Putusan sela yang membebaskan terdakwa terjadi ketika majelis hakim mengabulkan perlawanan dari terdakwa atau penasihat hukumnya dalam perkara pidana, yang mengakibatkan pemeriksaan pokok perkara tidak dilanjutkan dan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Ini adalah mekanisme peradilan formal untuk menegakkan hukum acara, memastikan dakwaan jaksa sah dan memenuhi syarat sebelum pembuktian.

"Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menegakkan Keadilan. Ini sudah sesuai Undang undang dan Pancasila. Saya sangat bersyukur, saya tidak bersalah, dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga," kata Budi usai persidangan.

Kemudian di luar ruangan sidang, Faomasi Laia, mengaku sangat mengapresiasi Majelis Hakim yang sudah berani memberikan putusan tinggi berkeadilan. Apalagi proses dari awal penegakkan hukumnya sangat luar biasa.

Menurutnya, Majelis Hakim sangat berintegritas dan mampu menjadi benteng terakhir dalam menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

"Sekali lagi kami ucapkan terima kasih. Malam ini atau besok, klien kami (Budi) akhirnya dinyatakan bebas karena perkaranya dihentikan. Ini bukti nyata peradilan ditegakkan oleh para Hakim. Majelis Hakim yang mulia sangat menjaga independensi dalam menegaskan keadilan dan menegakkan hukum sesuai supremasi," katanya.

Faomasi menegaskan bahwa penuntutan perkara pencemaran nama baik terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur. Faomasi berpegangan bahwa sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Menurut Faomasi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, secara tegas mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana.

Dalam aturan tersebut, kewenangan penuntutan dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Dalam Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru menjelaskan, mengatur tentang asas transisi (perubahan peraturan) terkait

Lex Favor Reo (hukum yang lebih meringankan). Pasal ini menegaskan bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan terjadi, peraturan yang baru diberlakukan, kecuali peraturan lama lebih ringan bagi pelaku.

Berikut adalah poin-poin utama Pasal 3 KUHP Baru.

Jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Jika perbuatan tersebut bukan lagi tindak pidana (dekriminalisasi) menurut aturan baru, proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Duduk Perkara

Dalam persidangan sebelumnya, Budi menegaskan bahwa hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia (Suhari) lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya. Bahkan dia mau perkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, kondisi ini relevan dengan pasal dalam KUHP yang menyatakan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk membela diri.

Kasus ini berawal dari dugaan skenario yang disusun pelapor, Suhari alias Aoh. Ia disebut lebih dulu mengirim pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik kepada Budi.

Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun upaya tabayyun itu justru berujung keributan.

Atas kejadian itu, Budi melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain terkait pencemaran nama baik dan pornografi yang ia buat juga telah dinyatakan P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski sempat berdamai, laporan tersebut diaktifkan kembali pada Juli 2025 hingga Budi kini menjalani proses peradilan.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Selamatkan Masyarakat...
Selamatkan Masyarakat dan Peradilan, Kuasa Hukum Mohon Budi Dibebaskan
Kuasa Hukum Budi Said...
Kuasa Hukum Budi Said Hadirkan Tiga Saksi di Sidang Praperadilan
Ibam dan Kuasa Hukum...
Ibam dan Kuasa Hukum Tanggapi soal Vonis 4 Tahun dan Dissenting Opinion dari 2 Hakim
KPU Tanggapi Hasil Putusan...
KPU Tanggapi Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pilkada
Kuasa Hukum Minta Irfan...
Kuasa Hukum Minta Irfan Kurnia Saleh Dibebaskan Demi Hukum
Foto Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
3 jam yang lalu
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
16 jam yang lalu
Maliq & D’Essentials...
Maliq & D’Essentials Kolaborasi dengan Jakarta Movin Hadirkan Musikal Senja Teduh Pelita
16 jam yang lalu
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
17 jam yang lalu
RANC Bukukan Pendapatan...
RANC Bukukan Pendapatan Rp2,91 Triliun, Kinerja Operasional Menguat
17 jam yang lalu
Serunya BBQ, Pasta dan...
Serunya BBQ, Pasta dan Live Music Tepi Kolam Temani Malam Akhir Pekan di Jakarta
17 jam yang lalu
Foto Terpopuler
Mantan Menhan Ryamizard...
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Dimakamkan di TMP Kalibata
Perbaikan Jalan Ambles...
Perbaikan Jalan Ambles di Lenteng Agung Dikebut, Alat Berat Diturunkan
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Dirut KAI Tinjau Pengembangan...
Dirut KAI Tinjau Pengembangan Stasiun Bogor, Siapkan Operasional 12 Kereta Bogor Line
Nadiem Makarim Bacakan...
Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi atas Tuntutan 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Momen Nadiem Kenakan...
Momen Nadiem Kenakan Jaket Ojol Jelang Sidang Pleidoi