Advertisement

Pemerintah Turunkan Pajak Royalti Penulis Menjadi 1,5 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 - 09:36 WIB
Advertisement
Pengunjung memilih buku yang dijual dalam pameran Book & Literature Festival di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Pemerintah memberikan angin segar bagi para penulis nasional dengan menyiapkan tarif khusus Pajak Penghasilan (PPh) Final atas royalti sebesar 1,5 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada Semester II 2026 sekaligus memperkuat ekosistem industri kreatif.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pemerintah telah menyepakati penurunan tarif pajak royalti penulis yang sebelumnya dapat mencapai 15 persen menjadi hanya 1,5 persen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan penulis serta memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku industri perbukuan untuk terus berkarya.

Saat ini, kebijakan tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi di Kementerian Keuangan. Penerapan tarif baru akan berlaku setelah terbitnya aturan resmi dari Kementerian Keuangan yang dipimpin Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.

Menurut Teuku, proses penyusunan regulasi ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Jika sesuai jadwal, para penulis nasional akan segera merasakan manfaat dari kebijakan fiskal yang dinilai mampu memberikan insentif nyata bagi pengembangan sektor ekonomi kreatif berbasis karya intelektual.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement