Industri Hasil Tembakau Soroti Tiga Poin Krusial dalam PP 28/2024
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:38 WIB
Advertisement
Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono (tengah), didampingi perwakilan asosiasi sektoral industri hasil tembakau, memberikan paparan dalam konferensi pers terkait regulasi tembakau di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama 37 asosiasi sektoral dalam mata rantai industri hasil tembakau menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menyoroti tiga ketentuan utama, yakni kebijakan penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan dalam proses produksi. Ketiga ketentuan tersebut dinilai akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan mata rantai industri hasil tembakau nasional, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama 37 asosiasi sektoral dalam mata rantai industri hasil tembakau menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta peraturan turunannya.
Dalam pernyataan tersebut, mereka menyoroti tiga ketentuan utama, yakni kebijakan penyeragaman warna dan bentuk kemasan produk tembakau, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan dalam proses produksi. Ketiga ketentuan tersebut dinilai akan berdampak signifikan terhadap keberlangsungan mata rantai industri hasil tembakau nasional, mulai dari sektor hulu hingga hilir.
(sra)