Advertisement

Dalami Kasus Gratifikasi BTN, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar

Selasa, 02 Februari 2021 - 18:56 WIB
Advertisement
Tersangka Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung, di Jakarta, Selasa (2/2/2021). Tersangka diperiksa dalam kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian gratifikasi terhadap mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar yang bermasalah atau kredit macet.
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement