Advertisement

Ganjil Genap Kota Bogor, Puluhan Kendaraan Didenda Rp 50 Ribu

Jum'at, 12 Februari 2021 - 14:50 WIB
Advertisement
Puluhan kendaraan terjaring aturan ganjil genap di Check Point Tugu Kujang, Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Para pelanggar tersebut langsung dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu.

Sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan sudah berada di Check Point Tugu Kujang untuk operasi ganjil genap sejak pagi tadi. Operasi itu dilakukan terhadap kendaraan yang melaju dari arah Ciawi menuju pusat kota.

FOTO Kontributor MPI/Putra Ramadhani Astyawan
(sra)
Advertisement
Tim Editor :
Isra Triansyah
Isra Triansyah
Editor
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Advertisement