Mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara
Senin, 01 Desember 2014 - 21:45 WIB
A
A
A
Mantan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono mengikuti sidang tuntutan atas dugaan korupsi dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2004-2011 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (01/12/2014). Jaksa Penuntut Umum pada pengadilan Tipikor menuntut Heru Sulaksono dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 23,127 miliar dikurangi nilai harta Heru yang telah disita dan dirampas.
(rat)