Tafsir Nurchamid Divonis 2,5 Tahun
Rabu, 03 Desember 2014 - 16:24 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat Universitas Indonesia, Tafsir Nurchamid meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (03/12/2014). Majelis Hakim menghukum Tafsir Nurchamid dengan kurungan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
(rat)