Eksepsi Ade Swara Ditolak
Selasa, 16 Desember 2014 - 20:50 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah meninggalkan ruang persidangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/12/2014). Dalam sidang tersebutt tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
(rat)