Mantan Hakim Tinggi Jabar Pasti Serefina Dituntut 11 Tahun Penjara
Selasa, 06 Januari 2015 - 21:46 WIB
A
A
A
Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap hakim bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (06/01/2015). Pasti Serefina Sinaga dituntut hukuman 11 tahun penjara dan membayar denda 200 juta subsider 6 bulan penjara.
(rat)