Gapasdap Nilai Kapal LCT Langgar Aturan Angkutan Penumpang
Selasa, 20 Januari 2015 - 17:15 WIB
A
A
A
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Sjarifuddin Mallarangan (kanan) bersama wakil ketua umum Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Gapasdap Luthfi Syarief memberikan keterangan kepada wartawan saat mengelar jumpa pers terkait masih beroperasinya kapal Landing Craft Tank (LCT) di Jakarta, Selasa (20/01/2015). Gapasdap mendesak Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk segera mencabut ijin operasi kapal LCT pada trayek Bojonegoro-Bakauheni yang sejajar dengan lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, padahal kapal tersebut bukan diperuntukan untuk mengangkut penumpang.
(rat)