Ade Swara dan Nurlatifah Ikuti Sidang Lanjutan
Selasa, 20 Januari 2015 - 21:18 WIB
A
A
A
Bupati Karawang non-aktif Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah yang juga merupakan anggota DPRD Karawang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang lanjutan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Selasa (20/01/2015). Ade Swara dan Nurlatifah diduga meminta uang Rp. 5 milyar kepada PT Tatar Kertabumi untuk memuluskan surat izin persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.
(rat)