Penyebaran Papan Larangan Membuang Sampah
Kamis, 29 Januari 2015 - 22:40 WIB
A
A
A
Anggota Satpol PP DKI Jakarta memasang sejumlah papan peringatan larangan membuang sampah sembarangan di sepanjang Jalan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (29/1). Bagi para pelanggar yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp.500 ribu.
Ancaman denda ini sengaja diterapkan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di jalan-jalan. Diharapkan, jalan-jalan di Jakarta bisa terbebas dari sampah.
Ancaman denda ini sengaja diterapkan agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan di jalan-jalan. Diharapkan, jalan-jalan di Jakarta bisa terbebas dari sampah.
(esn)