Polisi Ungkap Judi Online di Surabaya
Senin, 02 Maret 2015 - 22:38 WIB
A
A
A
Sebanyak 57 tersangka tindak perjudian serta barang bukti sejumlah komputer digelar di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Senin (02/03/2015). Tersangka melakukan tindak pidana perjudian jenis judi bola, judi remi jenis poker 888, judi togel, judi dadu online, judi remi online bakaran, judi kyu kyu online, judi domino online, judi roulette online bola online dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 25 juta.
(rat)