Sidang Lanjutan Kasus Suap Annas Maamun
Rabu, 11 Maret 2015 - 20:18 WIB
A
A
A
Gubernur Riau non aktif Annas Maamun menyimak keterangan saksi yang juga terpidana kasus suap alih fungsi kawasan hutan, Gulat Medali Emas Manurung dalam sidang lanjutan kasus yang sama dengan terdakwa Annas Maamun, di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/03/2015). Dalam sidang tersebut dihadirkan tiga orang saksi yaitu Gulat Medali Emas Manurung, mantan ajudan Annas Maamun, Triyanto serta Edy Ahmad RM.
Dalam keterangan Gulat menyebut bahwa terdakwa meminta uang kepada Gulat untuk DP rumah dan memberikan uang ke anggota DPR RI serta tokoh masyarakat.
Dalam keterangan Gulat menyebut bahwa terdakwa meminta uang kepada Gulat untuk DP rumah dan memberikan uang ke anggota DPR RI serta tokoh masyarakat.
(rat)