Sidang Terdakwa Sampang
Selasa, 13 November 2012 - 20:04 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus kerusuhan Sampang, Saripin (45) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/11). Jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Sampang menjerat terdakwa dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
()