Pantau Peredaran Minuman Beralkohol
Kamis, 16 April 2015 - 19:53 WIB
A
A
A
Petugas dari Dinas Perindustrian dan Perdagang Sumatera Selatan melakukan pemantauan langsung terhadap peredaran minuman beralkohol di sejumlah toko dan minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (16/04/2015). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari mulai berlakunya Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2015 yang mengatur larangan minimarket serta pengecer di pasar modern menjual minuman beralkohol dengan kadar lima persen ke atas.
Beberapa minimarket yang didapati masih menjual minuman beralkohol langsung mendapatkan teguran dan peringatan.
Beberapa minimarket yang didapati masih menjual minuman beralkohol langsung mendapatkan teguran dan peringatan.
(rat)