Ini Moge Polisi Palsu Penerobos Busway
Selasa, 02 Juni 2015 - 21:02 WIB
A
A
A
Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo menunjukkan motor besar beratribut motor polisi dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, kemarin. Polisi menetapkan Rocky Herdarmen, pengendara motor besar Honda ST 1300 cc yang memakai atribut polisi sebagai tersangka yang saat melintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (29/5) lalu.
Motor tersangka disita oleh petugas dan RH diancam hukuman dengan pasal 508 KUHP tentang Penyalahgunaan Pemakaian Atribut Kepolisian dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan kurungan dan denda Rp 4.500.
Motor tersangka disita oleh petugas dan RH diancam hukuman dengan pasal 508 KUHP tentang Penyalahgunaan Pemakaian Atribut Kepolisian dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan kurungan dan denda Rp 4.500.
(ary)