Pimpinan Cipaganti Group Dituntut 20 Tahun Penjara
Kamis, 18 Juni 2015 - 16:19 WIB
A
A
A
(Kiri-kanan) Bos Cipaganti Group sekaligus pimpinan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki (kakak Andianto), Yulianda Tjendrawati Setiawan (istri Andianto) dan Sekretaris KCKGP Cece Kadarisman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/06/2015). Empat terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) tersebut masing-masing dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp. 200 miliar.
(rat)