Polda Kepri Tahan 58 WNA Tersangka Kejahatan Online
Jum'at, 26 Juni 2015 - 21:55 WIB
A
A
A
Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok beserta sejumlah barang bukti diamankan oleh jajaran Polda Kepulauan Riau dari dua perumahan yang berbeda yaitu Perumahan Spring dan Crown Hill Batam Center, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (26/06/2015). Mereka dijadikan tersangka kejahatan online (cyber crime) jaringan internasional yang hingga kini masih terus dikembangkan penyelidikannya.
(rat)