Dahlan Iskan Menang di Praperadilan
Selasa, 04 Agustus 2015 - 19:49 WIB
A
A
A
Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengikuti sidang putusan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (04/08/2015). Hakim tunggal Lendriaty Janis mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan sprindik tanggal 5 juni yang menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka tidak sah.
(rat)