Sidang Lanjutan Penipuan Tas Hermes
Senin, 14 September 2015 - 21:16 WIB
A
A
A
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan kasus penipuan jual beli tas merk Hermes dengan terdakwa Devita Prisca. Dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa ini, Devita Prisca menyebut bahwa Margaret Vivi telah menyuap penyidik Polda Metro Jaya untuk menjerat dirinya.
(rat)