Lagi, Polisi Ungkap Jaringan Penipuan Online di Sulut
Rabu, 23 September 2015 - 21:53 WIB
A
A
A
Sebanyak 81 warga negara asing (WNA) asal Tionghoa dan Taiwan beserta barang bukti berupa pesawat telepon diamankan oleh Kepolisian Polda Sulut. Mereka ditangkap karena tidak memiliki surat ijin tinggal. Dari hasil pemeriksaan yang melibatkan Interpol, diduga mereka merupakan anggota jaringan penipuan online yang selama ini diburu.
(rat)