Polda Jateng Ungkap...
1/3
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penipuan dana haji di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (15/3/2022).
Polda Jateng Ungkap...
2/3
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang, tersangka penipuan dengan modus mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji.
Polda Jateng Ungkap...
3/3
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang, tersangka penipuan dengan modus mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji.
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap...

Polda Jateng Ungkap Kasus Penipuan Dana Haji

Selasa, 15 Maret 2022 - 20:07 WIB
A A A
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro memperlihatkan sejumlah barang bukti kasus penipuan dana haji di lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Selasa (15/3/2022). Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Jateng berhasil menangkap KAA warga Semeru Barat Kabupaten Semarang, tersangka penipuan dengan modus mengaku mampu menguruskan dana atau ongkos naik haji.

Puluhan nasabah menjadi korban KAA yang merupakan pegawai salah satu bank swasta di Kota Semarang.Akibatnya, puluhan korban menanggung kerugian hingga mencapai Rp1,2 miliar. Kasus penipuan yang dilakukan tersangka terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak kepolisian. Polda Jateng berhasil menangkap tersangka, setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke wilayah Pacitan Jawa Timur.

Menurut Dirreskrimum, tersangka menjanjikan kepada para korban akan diberangkatkan menunaikan ibadah haji pada lima tahun mendatang setelah dana ibadah haji sudah dilunasi para korban. “Semua hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi dan saat ini proses penyidikan dan penelusuran dana yang sudah digelapkan sedang dalam proses pencarian pihak kepolisian,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka KAA dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Pasal 374 dan atau Pasal 263 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara. Polda Jateng mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran yang mencurigakan.
(sra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di Galerimu Unggah Foto
Foto Terkait
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 8 Kasus Menonjol
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Lintas Daerah
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Kasus Pencurian Data Pribadi
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Perbudakan ABK Kapal Cina
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Pembunuhan dalam Sepekan Terakhir
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Pencabulan di Jawa Tengah
Foto Terkini
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
8 jam yang lalu
Berbagi Kepedulian dan...
Berbagi Kepedulian dan Semangat Sehat di Hari Lansia Nasional
9 jam yang lalu
Aksi Perenang Bersaing...
Aksi Perenang Bersaing di Opening Indonesia Short Course Emerging Series 2026
13 jam yang lalu
Hutan Petrofin Tumbuh...
Hutan Petrofin Tumbuh di 23 Kota, Elnusa Petrofin Perkuat Jejak Hijau Jalur Distribusi Energi
13 jam yang lalu
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
1 hari yang lalu
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah
1 hari yang lalu
Foto Terpopuler
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
Waskita Karya Kebut...
Waskita Karya Kebut Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Progres Tembus 93,07 Persen
Skuad Garuda Jalani...
Skuad Garuda Jalani Latihan Resmi Jelang Laga Kontra Oman di GBK
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Rupiah Terlemah Sepanjang...
Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah