Polresta Barelang Amankan Sabu 3,5 Kilogram
Jum'at, 09 Oktober 2015 - 20:28 WIB
A
A
A
Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil membekuk komplotan pengedar sabu yaitu Rj,Mz dan Ai. Bersama para tersangka juga diamankan sabu seberat 3,5 kilogram atau senilai Rp4 miliar. Mereka dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup atau hukuman mati.
(rat)