Dituntut 9 Tahun Penjara, Wakil Bupati Cirebon Divonis Bebas
Kamis, 12 November 2015 - 21:03 WIB
A
A
A
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan putusan bebas kepada Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi alias Gotas. Gotas yang didakwa melakukan Korupsi Dana Bansos Kabupaten Cirebon saat menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Periode 2009-2014, dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Gotas dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
(rat)