MK Bubarkan RSBI dan SBI
Rabu, 09 Januari 2013 - 20:19 WIB
A
A
A
Sejumlah Siswa mengikuti pelajaran di sekolah SMUN 68 Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Jakarta Pusat, Rabu (9/1). Mahkamah Konstitusi membubarkan RSBI dan SBI karena tidak sesuai dengan konstitusi yang ada sehingga harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.
()