Fraksi PAN Minta Revisi UU KPK Dihapus dari Prolegnas
Rabu, 24 Februari 2016 - 17:33 WIB
A
A
A
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto (kanan) dan Wakil Sekjen DPP PAN Soni Sumarsono memberikan keterangan kepada media terkait sejumlah isu nasional seperti Revisi UU Pilkada dan Pencabutan revisi UU KPK dari prolegnas di ruang Fraksi PAN DPRRI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/02/2016).
Yandri menjelaskan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRRI tetap akan mengharamkan mantan napi khususnya koruptor, narkoba, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai calon kepala daerah.
Sedangkan pada kasus Revisi UU KPK, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRRI mengusulkan agara rencana tersebut segera dihapus dari Prolegnas.
Yandri menjelaskan, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRRI tetap akan mengharamkan mantan napi khususnya koruptor, narkoba, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagai calon kepala daerah.
Sedangkan pada kasus Revisi UU KPK, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRRI mengusulkan agara rencana tersebut segera dihapus dari Prolegnas.
(rat)