Vonis Durrotun Nafisah
Senin, 28 Januari 2013 - 22:48 WIB
A
A
A
Terdakwa Durrotun Nafisah (Ketua Yayasan Pendidikan Marifat Nahdlatul Ulama Rembang) keluar dari ruang sidang seusai menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/1). Durrotun Nafisah yang diduga terlibat dugaan korupsi dana keaksaraan fungsional di Kabupaten Rembang tahun 2010 tersebut divonis satu tahun penjara.
()