Neneng Dituntut 7 Tahun Penjara
Selasa, 05 Februari 2013 - 21:51 WIB
A
A
A
Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/2). Neneng dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.
()