PTUN Jakarta Lanjutkan Sidang Gugatan Joeslin Nasution ke Kemenkumham
Jum'at, 02 September 2016 - 18:55 WIB
A
A
A
Pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Golkar Joeslin Nasution (tengah) bersama Pelaksana Tugas Sekjen Partai Golkar Suseno Bayu Aji (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya Yan Juanda (kiri) sebelum sidang lanjutan gugatan yang diajukan Joeslin Nasution kepada Kementerian Hukum dan HAM di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (01/9/2016).
Joeslin Nasution menggugat Kemenkumham terkait SK Kemenkumham Nomor M.HH-04.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan personalia pengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masa bakti 2014-2019. Selain itu penggugat juga menggugat SK M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 dengan masa bakti enam bulan. Sidang gugatan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli.
Joeslin Nasution menggugat Kemenkumham terkait SK Kemenkumham Nomor M.HH-04.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan personalia pengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar masa bakti 2014-2019. Selain itu penggugat juga menggugat SK M.HH-21.AH.11.01 tahun 2012 dengan masa bakti enam bulan. Sidang gugatan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli.
(rat)