Dessy Aryati Edwin dan Julia Prasetyarini Divonis Empat Tahun Penjara
Rabu, 07 September 2016 - 19:40 WIB
A
A
A
Dessy Aryati Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini alias Uwi (kanan), dua kolega mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/9/2016). Dessy Aryati dan Julia Prasetyarini divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan, karena terbukti ikut menerima uang suap dari Abdul Khoir.
(rat)