Jessica Kumala Wongso Dituntut 20 Tahun Penjara
Rabu, 05 Oktober 2016 - 23:36 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (05/10/2016). JPU menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah lantaran telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban sahabatnya sendiri, Wayan Mirna Salihin.
(rat)