OJK Hentikan Kegiatan Penghimpunan Dana oleh Pandawa Group
Senin, 28 November 2016 - 16:58 WIB
A
A
A
Pemimpin Pandawa Group dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto diperiksa Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (28/11/2016). Pemeriksaan kedua kalinya tersebut terkait kegiatan penghimpunan dana yang diduga melanggar Undang-undang (UU) tentang perbankan alias investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi memutuskan untuk menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto dan atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November lalu.
(rat)