MK Tolak Gugatan Pilkada Sulsel
Selasa, 26 Februari 2013 - 20:54 WIB
A
A
A
Ketua Mahkamah Konstitusi bersama Sejumlah hakim membacakan putusan terkait Pilkada Sulawesi Selatan di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/2). Adapun secara keseluruhan, MK menolak seluruh isi gugatan yang diajukan tim IA yang menyatakan jika pasangan incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang) melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan massif.
()