Ungkap Kasus Curanmor, Polrestabes Bandung Amankan Empat Tersangka
Senin, 09 Januari 2017 - 14:47 WIB
A
A
A
Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Bandung dan sekitarnya. Dari tangan komplotan berjumlah 4 orang yang terdiri dari tiga orang sebagai pelaku pencurian dan satu orang sebagai penadah ini, polisi menyita sebanyak 57 unit kendaraan roda dua, 3 buah kunci leter T dan sebilah golok. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(rat)