10 Pelajar Anggota Geng Klitih Divonis Beragam
Jum'at, 13 Januari 2017 - 20:17 WIB
A
A
A
Sepuluh pelajar anggota Geng Klitih mengikuti sidang putusan dalam kasus penyerangan yang menewaskan pelajar SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanta di Ruang Sidang Anak, Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta, Jumat (13/01/2017). Majelis hakim memutuskan 2 orang divonis lima tahun, 1 orang empat tahun, sedangkan 7 orang divonis tiga tahun penjara.
(rat)