Kantor Imigrasi Palembang Tangkap Tenaga Kerja Asing Ilegal
Kamis, 19 Januari 2017 - 20:49 WIB
A
A
A
Sembilan WNA asal China dan satu orang warga India ditangkap saat sedang bekerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Bumi Persada di Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tujuh WNA China ditahan sementara di ruang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dan tiga lainnya diberikan waktu untuk melengkapi dokumen.
Kepala Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan mengungkapkan, penangkapan WNA tersebut dilakukan lantaran mereka menyalahgunaan izin tinggal. Mereka hanya memiliki visa bebas wisata dan visa kunjungan.
Kepala Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan mengungkapkan, penangkapan WNA tersebut dilakukan lantaran mereka menyalahgunaan izin tinggal. Mereka hanya memiliki visa bebas wisata dan visa kunjungan.
(rat)