Yan Anton Ferdian Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Palembang
Jum'at, 20 Januari 2017 - 00:34 WIB
A
A
A
Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/01/2017). Pada sidang perdana ini terdakwa mendegarkan pembacaan
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Yan Anton didakwa telah melanggar pasal 12 a subsider Pasal 11 juncto Pasal 55 KUHP UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua Pasal 12 b juncto Pasal 55 KUHP UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Yan Anton didakwa telah melanggar pasal 12 a subsider Pasal 11 juncto Pasal 55 KUHP UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua Pasal 12 b juncto Pasal 55 KUHP UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(rat)