Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Didakwa Bunuh Kim Jong-nam
Rabu, 01 Maret 2017 - 20:40 WIB
A
A
A
Siti Aisyah asal Indonesia meninggalkan pengadilan Sepang setelah didakwa melakukan pembunuhan Kim Jong Nam di Pengadilan Sepang, Malaysia, (01/03/2017). Siti Aisyah dan perempuan Vietnam Doan Thi Huong didakwa melakukan dugaan pembunuhan. Dalam dakwaan disebutkan keduanya menyemprot dan mengusap cairan kimia ke wajah korban di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Persidangn tersebut dikawal ratusan polisi bersenjata lengkap. REUTERS / Stringer
(bon)