Rotan ilegal
Rabu, 20 Maret 2013 - 20:21 WIB
A
A
A
Petugas memperlihatkan rotan ilegal dalam petikemas yang akan diekspor, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (20/3). Petugas Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya pengiriman enam kontainer kayu jenis Sonokeling, Cendana dan Kemendangan/Gaharu ilegal serta 11 kontainer rotan olahan dan kupas senilai Rp 2,357 miliar yang akan dikirim ke China dan mengamankan satu tersangka berinisial AWH.
()